Bebas Konflik Kepentingan, Masyarakat Bengkulu Utara Percayakan Persoalan Plasma HGU ke Rohidin

Bengkulu- Masyarakat Desa Talang Baru Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan harapan penyelesaian sengketa soal kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan di wilayahnya kepada Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Mereka yakin, Rohidin akan berpihak untuk kepentingan rakyat.

Tokoh masyarakat Desa Talang Baru, Retno Pamungkas mengatakan bahwa masyarakat dan perusahaan perkebunan karet di daerahnya ada selisih paham soal kewajiban plasma 20 dan juga sengketa lahan. Tak mau konflik semakin meruncing, masyarakat percayakan kepada Rohidin agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik.

“Kita menangkan pak Rohidin menjadi gubernur lagi, agar persoalan ini bisa dituntaskan dengan baik. Soal kewajiban plasma 20 persen dan konflik lahan. Kemudian juga soal infrastruktur untuk dilanjutkan, agar kami para petani mudah membawa hasil kebun,” ucapnya saat pertemuan kampanye dialogis Rohidin – Rosjonsyah, di Ketahun Bengkulu Utara, Rabu (25 November 2020).

Menanggapi hal itu, Rohidin Cagub Bengkulu nomor urut 2 itu menjelaskan bahwa sebagai gubernur dirinya akan memperjuangkan hak rakyat. Kendati demikian, dirinya mengajak masyarakat dan juga perusahaan yang berinvestasi di Bengkulu untuk sama-sama mematuhi regulasi.

“Hak masyarakat, kita perjuangkan. Posisi saya di tengah-tengah, jadi masyarakat sesuai regulasi, haknya harus dipenuhi, sebagaimana aturan kewajiban perusahaan memberikan 20 persen plasma. Kalau tidak mau patuh ya tutup saja, tak usah diberi ijin perpanjang HGU,” tegas Rohidin.

Dirinya juga berkomitmen, agar iklim investasi di Provinsi Bengkulu tetap kondusif dan aman. Tujuannya, tak lain agar perusahaan bisa mengembangkan usahanya dan masyarakat juga turut mendapatkan dampak peningkatan kesejahteraan.

“Soal hak tanah, saudara-saudara kita di Lebong Tandai juga kita selesaikan. 75 tahun sejak Indonesia merdeka, mereka baru mendapatkan sertipikat tanah tempat tinggal mereka. Saya tegaskan pada perusahaan disitu, kalau tidak dikasihkan (hak tanah) untuk warga saya yang sudah puluhan tahun menetap Lebong Tandai, perpanjangan HGU tidak kita ijinkan, dan alhamdulillah, selesai persolaan,” cerita Rohidin termasuk soal perhutanan sosial.

Menurut Rohidin, untuk mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat, dirinya tak ada beban. Asalkan sesuai regulasi, komunikasi yang harmonis dan memberikan efek kesejahteraan untuk semua pihak. Dirinya yang tak miliki usaha pertambangan maupun usaha mengelola kawasan hutan atau perkebunan, menjadikan dirinya bebas konflik kepentingan.

“Apa kepentingan saya kalau tidak untuk masyarakat dan Provinsi Bengkulu. Saya tidak punya perusahaan tambang maupun mengelola hutan dan perkebunan. Ringan saja, kalau tak mau turut aturan, tak mau sejahterakan masyarakat saya, stop saja tak usah perpanjangan,” ucap Rohidin yang disambut seru teriakan “lanjutkan !!”.

Infrastruktur, lanjut Rohidin, di Bengkulu Utara telah dilakukan pembangunan ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi. Bengkulu Utara memiliki ruas jalan tak kurang dari 575 kilo meter. Hingga 2019, target jalan yang belum diperbaiki sekitar 30 hingga 35 persen saja. Pembangunan ruas jalan, jalan sentra produksi, dan infrastruktur sarana pertanian, menjadi prioritas dan bakal dilanjutkan.

“Termasuk bagaimana meningkatkan harga sawit. Kita tidak mungkin mengelabui masyarakat dengan janji ‘kalau jadi gubernur harga sawit 2,500 atau 3.000.’ Tidak seperti itu, tapi kita skenario distribusi CPO melalui Pelabuhan Pulau Baai agar bisa ekspor melalui Bengkulu harganya akan meningkat. Kemudian ditingkat petani juga kita perbaiki kualitas dan kuantitas produksinya,” demikian tutup Rohidin yang mengajak untuk terus semangat membangun kebersamaan.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page