Bawa Ganja, 4 WNA Asal PNG Diamankan Polisi

NusantaraTerkini.Com, Papua – Empat warga negara asing (WNA) asal PNG diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua karena tertangkap membawa narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A M Kamal dalam keterangannya mengatakan, empat pelaku tersebut masing-masing KE (22), ST (26), S (19) dan A (22) yang ditangkap tim di daerah berbeda.

“Dua orang WNA atas nama KE dan ST ditangkap di warung makan depan pompa bensin Entrop pada Senin malam. Tak beberapa lama S dan A juga diamankan di salah satu hotel di Entrop, Jayapura,” jelas Kamal, Selasa (15/1/2019) siang.

Dalam penangkapan di warung makan tim melalukan penggeledahan dan didapati 41 bungkus plastik bening berisi ganja ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam.

“Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel didapati 3 karung ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari.

Kemudian keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 4 pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (8 miliyar), atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Isal )

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page