Awas! Petambak Udang Kaur yang Tak Berizin Akan Diperiksa Polisi

KAUR – Satreskrim Polres Kaur melakukan pemeriksaan kepada seluruh Petambak Udang yang belum memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan, Rabu (4/12/2019).

Kali ini yang habis diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kaur ialah Pemilik Tambak Udang bernama Cahyadi Dwitama (Aon). Ia diperiksa karena menjalankan Tambak Udang sebelum mengantongi ijin.

Informasi dari Kepala Karyawannya berinisial KA (52), bahwa tambak udangnya memiliki 9 Kolam dengan luas 4 hektar. Tambah ini sudah 4 kali panen udang.

Dikonfirmasi perihal ini, Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Ahmad Khairuman, SE, membenarkan bahwa sekarang sedang melakukan pemeriksaan terhadap petambak udang yang belum mengantongi izin.

“Ya saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap petambak udang yang belum berijin, akan kita lakukan semua tambak yang tak berijin, tentunya gunanya untuk menganjurkan mereka agar segera mengurus ijin, supaya mereka bisa setor ke Pendapatan Daerah (PAD) Kaur,” kata Kasatreskrim Polres Kaur.

Untuk diketahui, apabila Petambak Udang tidak mengantongi izin, maka telah melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana diubah dg Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page