BPKD Tak Kunjung Bayar Upah, Tim Teknis KUPP Ngadu Ke Kejati

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Tim Teknis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se- Provinsi Bengkulu dan Kepala Unit Pelayanan Pajak (UPP) se- Kabupaten/ Kota menyambangi kantor Kejati Bengkulu. Kedatangan mereka ingin mengadukan terkait hak UP tahun 2017 tidak kunjung dibayar oleh BPKD, Rabu (23/5/18).

Kepala Sesi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi membenarkan pengaduan yang diketuai oleh Rusli Hasan selaku Ketua Tim Teknis BKD. Pengaduan ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Fuadi, kedatangan delapan orang tersebut dengan tujuan untuk berkonsultasi mengenai hak-hak Upah Pungut (UP) pajak mereka pada tahun 2017 yang tidak dibayarkan.

“Kedatangan mereka berkonsultasi hak-hak UP tersebut, mereka menyampaikan hak UP tahun 2017 tidak dibayarkan. Sedangkan itu sudah ada dianggarkan didalam diva sebanyak 310 orang lebih,” ujarnya.

Selain itu, pada tanggal 18-22 Mei lalu telah disampaikan surat permohonan terkait pendapat hukum dalam pemberian insentif UP bagi ASN BPKD Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini, pihak Kejati akan segera menindaklanjuti maksud permohonan tersebut.

“Maka kami dari tim Kejati Bengkulu akan menindak lanjuti sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan permohonan tersebut,” lanjut Fuadi.

Sebelum adanya tindaklanjut, Tim Kejati akan meneleah terlebih dahulu dan melewati beberapa tahapan.

“Yang jelas mereka konsultasi tentang upah pungut itu dan rekomendasi yang mereka punya itu sudah diserahkan dengan kami, terlebih dahulu kita lakukan telaah dan tahap-tahap lainnya,” tutupnya. (Nindri/Cw2)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page