Anggota Dewan Dilaporkan Ke Polisi Akibat Aniaya Istri Sirih

NusantaraTerkini.Com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu inisial (SM) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap (ID) warga Jalan Kebun Kenanga 10 RT 3/1 Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.

Dibeberkan korban, penganiyaan itu dilakukan di dalam mobil milik anggota dewan SM tepatnya dihalaman kantor DPRD Provinsi Bengkulu. “Ketika itu saya telpon SM dengan maksud mengajak bertemu, lalu kami sepakat bertemu di depan halaman kantor DPRD Provinsi, setiba disana saya langsung memarkirkan motor dan langsung menemui dia yang kebetulan sudah menunggu didalam mobil,” kata ID, Selasa (20/3/2018).

Sampainya dia didalam mobil, lanjut ID, dirinya langsung meminta tanda tangan surat talak cerai kepada pelaku. Namun, pelaku menolak, sebab hanya menikah sirih, tidak pernah menikah resmi, sehingga tidak perlu pakai surat talak.

“Ketika dia bilang gitu, lalu saya meminta uang 15 juta sebagai biaya atau nafkah. Karena saya merasa sudah di telantarkan selama dua bulan terakhir ini,” sambungnya.

Pelaku yang tetap menolak untuk menandatangani surat talak dan memberikan uang, meminta ID turun dari dalam mobil, namun karena ID tetap ngotot meminta diceraikan, akhirnya pelaku marah sembari merobek kertas surat talak dan memaksa ID keluar dengan cara didorong hingga terjatuh.

Selain itu, dari keterangan korban, dia mengaku sebagai istri sirih pelaku yang sudah dinikahi sejak 2016 lalu. “Memang kami suami istri, tapi menikah sirih dua tahun lalu,” imbuhnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Untuk tersangkanya kita masih lidik, kita masih melakukan penyelidikan untuk kasus tersebut,” pungkasnya. (DK)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page