7 Terpidana Kasus YY, Belum Dipindahkan

IMG-20160512-WA0002Curup, NusantaraTerkini.Com – Diketahui sebelumnya, Keputusan majelis Hakim terhadap ke tujuh pelaku YY yang masih berstatus di bawah umur, yakni hukuman tahanan 10 tahun penjara dan tambahan 6 bulan pelatihan kerja di tahanan Kelas IIA provinsi Bengkulu. Para terdakwa saat ini masih belum dipindahkan ke rumah tahanan Bengkulu.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Lapas Curup Hastono. Hastono mengatakan pemindahan para tahanan yang berstatus di bawah umur ke Lapas Bengkulu belum dapat kepastian kapan dilaksanakan karena masih menunggu petikan putusan pengadilan terkait hukuman 10 tahun penjara dan 6 bulan mengikuti pelatihan kerja.

“Kita dari lapas masih menunggu berita acara eksekusi dari pihak kejaksaan, untuk melaksanakan eksekusi pemindahan ke lapas kelas II Bengkulu,” jelasnya. Menurut pihaknya ke tujuh tahanan ini seluruhnya akan di pindahkan ke lapas kelas II A Provinsi Bengkulu berdasarkan keputusan pengadilan, sifatnya di sini hanya dititipkan sementara sebagai tahanan pengadilan negeri.

Masa tahanannya mengacu ke Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak jadi masa tahanan pengadilan negeri 15 hari, kalau tidak ada proses banding yang dilakukan pihak kuasa hukum.

“Kita masih menunggu konfirmasi lebih lanjut apakah pihak kuasa hukum akan melakukan proses banding atau tidak karena pihak majelis hakim masih memberikan waktu untuk itu,” sampainya.

Terkait penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri curup penahanan dilakukan Lapas Kelas IIA Provinsi Bengkulu menurut pihaknya karena di lapas tersebut telah memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dikarenakan di Lapas Curup belum ada LPKA jadi saat ini kita hanya menyiapkan satu blok khusus anak, kondisi di blok anak hanya ada 4 kamar sedangkan di lapas Bengkulu lebih memadai untuk kamar di blok anak dan juga lebih tertata rapi, untuk pembinaan dalam rangka membentuk kepribadian anak.

“Kalau untuk saat ini fasilitas kita untuk pembinaan tahanan anak belum memadai sedangkan kalau di lapas Bengkulu sudah tertata rapi dan lebih baik untuk pembinaan dan membentuk kepribadian anak lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui saat ini untuk jumlah tahanan anak di lapas curup berjumlah 33 orang dari berbagai kasus diantaranya narkoba, pencurian dan juga yang terjerat kasus terkait Undang-Undang perlindungan anak. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page