7 Terpidana Anak Dieksekusi

NusantaraTerkini.Com, Curup – Setelah menjalani sidang putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Curup 7 hari yang lalu, akhirnya 7 terpidana anak kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP 5 Padang Ulak Tanding (PUT) dieksekusi.

Eksekusi putusan majelis hakim terhadap 7 terpidana anak tersebut menempatkannya di Lembaga pembinaan kusus anak (LPKA) Lapas IIA Bengkulu, untuk menjalani masa hukuman selama 10 tahun kurungan dan mengikuti 6 bulan pelatihan keterampilan, sesuai amar putusan yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai oleh Farida SH,MH  dengan hakim anggota Hendri Sumardi SH, MH dan Fahrudin SH, MH pada 10 Mei 2016 lalu di PN Curup.

Adapun ketujuh terpidana anak tersebut antara lain berinisial Sul (17) lahir di Kasie Kasubun pada 4/9 1998, kemudian  EG (16) lahir di Lubuk Linggau pada 13/7 1999, kemudian Su (16) lahir di Tanjung Sari pada 26/6 1999,  FS lahir di Tanjung Sari pada 15/5/1998, Al lahir di Curup pada 24/11/1998, DH (17) lahir di Taktoi pada 1998 dan Da (17) lahir di TanjunG Sari pada 24/11/1998.

Berdasarkan pantauan, eksekusi pemindahan 7 terpidana anak dari Lapas Kelas IIA Curup ke Lapas Kelas IIA Bengkulu dilaksanakan pihak kejaksaan negeri Curup sekitar pukul 12.52 WIB dengan pengawalan anggota Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap. Para terpidana digiring keluar Lapas oleh petugas Lapas dan juga anggota Polres menuju mobil kejaksaan yang sudah menunggu didepan gerbang Lapas.

Sebelum pelaksanaan pemindahan 7 terpidana anak kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) tersebut anggota keluarga terpidana sempat pula bertemu dengan para terpidana sembari memberikan pakaian dan juga makanan.

Isak tangis dan teriakan histeris tak mampu dibendung saat 7 terpidana digiring keluar Lapas oleh petugas Lapas menuju mobil Kejaksaan Negeri Curup yang sudah berada didepan gedung sejak pukul 12.00 WIB. Selain itu terlihat pula anggota Polres mengawal keluarnya 7 terpidana dari Lapas menuju mobil untuk kemudian dibawa ke LPKA Lapas Kelas IIA Bengkulu yang berada di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Salah satu orang tua terpidana terlihat sangat histeris dan seolah tak terima anaknya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu, sembari mengikuti mobil yang mulai bergerak meninggalkan Lapas sambil berucap “cacam” sembari mengusap kepalanya. Bahkan ada juga orang tua terpidana yang menyampaikan nasihat kepada anaknya yang telah berada di dalam mobil tahanan tersebut yang meminta agar anaknya menjaga diri, menjaga kelakuan dan bertobat selama berada di Lapas Kelas IIA Bengkulu.”Nak baik-baik disitu ya nak, tobat yo, Ya Allah,”sembari menangis tersedu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo, SH saat ditemui wartawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi (19/5) kemarin sesuai dengan putusan majelis hakim. “Putusan majelis menyebutkan agar para pelaku anak ini ditempatkan diLapas kelas IIA Bengkulu, disana ada LPKAnya, makanya kita eksekusi di Lapas Kelas IIA Bengkulu,”ujar Aan Tomo.

Selain itu, selama berada di Lapas Kelas IIA Bengkulu, para terpidana anak tidak akan bercampur dengan orang dewasa. Selain itu selama menjalani masa hukuman, ke 7 terpidana akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak serta akan mendapatkan pendampingan dan keterampilan.”Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mereka selama disana tidak dicampur dengan orang dewasa. Di LPKA Bengkulu juga mereka akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak sekaligus juga mendapatkan pelatihan keterampilan kerja,” Tutup Aan.

5 Tersangka Dewasa Kembali Diperiksa
Sementara itu di Polres Rejang Lebong, 5 tersangka dewasa masing-masing bernama Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23) kembali menjalani pemeriksaan penyidik di ruang unit Pidum Polres Rejang Lebong.

Kelima tersangka diperiksa secara bersama-sama di satu ruangan terkait dengan tertangkapnya satu tersangka lain berinisial Ja (13) yang merupakan rekan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Yuyun pada 2 April 2016 lalu.

Kapolres AKBP. Dirmanto SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Chusnul Qomar SH, S.Ik membenarkan adanya pemeriksaan kembali terhadap 5 tersangka dewasa tersebut. “Untuk 5 tersangka dewasa ini kita lakukan pemeriksaan tambahan terkait dengan tertangkapnya lagi satu tersangka berinisial Ja (13), penyidik berasa perlu memintai keterangan masing-masing dari tersangka,”sampai Kasat.
Disinggung soal pelimbahan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Curup, Kasat menjelaskan pihaknya masih tahap merampungkan berkas perkara saat ini dan diperkirakan dalam waktu satu pekan kedepan berkas akan bisa dilimpahkan ke Jaksa.”Kita akan lakukan secepatnya,mudah-mudahan minggu depan berkas sudah bisa dikirim ke kejaksa,”akhir Kasat. (Nu001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page