7 Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Dihukum 10 Tahun Penjara

IMG-20160510-WA0003CURUP, NusantaraTerkini –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Curup Memberikan hukuman 10 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan kerja di lapas sebagai pengganti denda, (10/05/2016), Kepada tujuh orang Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun. Adapun tujuh terdakwa tersebut adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16). Sidang dilaksanakan hari ini (10/05/2016) pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Tujuh tersangka yang dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ketujuh terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan terlibat pada pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Diketahui sebelumnya Kasus pemerkosaan dan pembunuhan keji yang menimpah YY seorang bocah berumur 13 Tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh empat belas orang tersangka.

Korban diperkosa dan dibunuh oleh belasan pelaku manakala pulang sekolah menuju rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Korban diperkosa 14 pelaku secara berulang-ulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kebun karet hingga meninggal dunia.

Jenazah korban ini kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ini ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.(NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page