7 Daerah di Bengkulu Masuk Kategori Digital, Termasuk Kota Bengkulu

Bengkulu – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu dipimpin Deputi Kepala Perwakilan BI Bengkulu, Suhut M.T Samosir melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Kedatangan rombongan BI disambut baik Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Rika Rino dan beberapa jajaran Pemkot. Pertemuan dua pihak ini untuk melakukan evaluasi dan koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang berlangsung di ruang Hidayah II, Jumat (22/3).

Selain itu, pertemuan ini juga dalam rangka memperluas ekspetasi dan percepatan digitalisasi di daerah guna mendukung seluruh transaksi ekonomni serta efisiensi dalam pengelolaan fiscal daerah diperlukan adanya kegiatan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sementara itu, berdasarkan hasil pencapaian indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada semester II 2023, terdapat 7 Kabupaten/Kota yang sudah berhasil masuk dalam kategori digital serta 4 daerah lain kategori maju, salah satunya Kota Bengkulu dengan skor 87,2 persen (Digital).

Berkenaan dengan hal ini, Pj Sekda mengungkapkan, Pemkot Bengkulu berkomitmen mewujudkan percepatan digitalisasi di Kota Bengkulu guna meningkatkan pelayanan aparatur pemerintah.

“Kita (Pemkot) terus mendorong kreativitas dan inovasi seluruh TP2DD Kota Bengkulu dan siap mendorong pelaksanaan ETPD yang meliputi eletkronifikasi transaksi pendapatan daerah dan transaksi belanja daerah berjalan maksimal,” papar Sekda.

Terakhir, Eka mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari Pihak Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkuluserta ucapan terima kasih kepada tim TP2DD atas kerja selama 2023 dan diharapkan komitmen dan kontribusi ditahun 2024 tetap terus ditingkatkan untuk perluasan digitalisasi di daerah. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)

Adapun tugas TP2DD antara lain:

1. Melakukan pengumpulan data dan informasi transaksiterkait ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah).

2. Melaksanakan ETPD yang meliputi eletkronifikasi transaksi pendapatan daerah dan transaksi belanja daerah.

3. Melakukan asesment terkait ETPD

4. Melakukan langkah – langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan pelaksanaan ETPD yang terkaitdengan informasi dan/atau data, inovasi dan teknologi, infrastruktur, serta koordinasi dan ketentuan.

5. Menyusun rencana aksi serta strategjị dan rekomendasi kebijakan terkait ETPD sesuai arahan kebijakan Pokjonas P2DD.

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan-pelaksanaan tugas setiap semester.(Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page