7 Baliho Partai Golkar Diperingati Panwaslu Selebar

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Panwaslu Kecamatan Selebar meminta pengurus Partai Golkar Provinsi Bengkulu dapat menertibkan baliho yang melebihi ketentuan seperti tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor 316/HK.03.1 – Kpt/1771/KPU – Kot/X/2018.

Hal ini tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Selebar tertanggal 14 Januari 2019.

Dalam imbauan tersebut disebutkan, berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Selebar, telah ditemukan alat peraga kampanye tambahan berupa baliho 7 unit yang terpasang di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar.

Dalam imbauan itu juga menyampaikan, alat peraga kampanye (APK)  berupa baliho yang ditegur ini mengkampanyekan 7 Caleg dari  Caleg DPRD Kota dan Provinsi Bengkulu.

“Alat peraga kampanye (APK) dibuat dan dipasang oleh tim pelaksana peserta pemilu dari Partai Golkar dan  terpasang melebihi dari yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu, maka Panwaslu Kecamatan Selebar mengimbau pada poin ke (3) yang berbunyi ; berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 316/HK.03.1 Kpt/1771/KPU-Kot/2018 tentang penetapan jumlah dan ukuran alat peraga kampanye (APK) tambahan oleh peserta pemilu tingkat Kota Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2019 pada poin kesatu yang berbunyi, menetapkan Jumlah dan ukuran alat peraga kampanye (APK) tambahan oleh peserta Pemilu tingkal Kota Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2019. terdiri dari,  (1) Baliho, paling banyak 5  buah di Kelurahan dalam Kota Bengkulu; dengan ukuran maksimal 4 meter x 7 meter. (2) Spanduk paling banyak 10  buah di Kelurahan dalam Kota Bengkulu; dengan ukuran maksimal 1.5 meter x 7 meter. dan (3) Bilboard atau videotron paling banyak 2  buah di Kota Bengkulu dengan ukuran maksimal 4 meter x 8 meter,” jelas imbauan tersebut.

Untuk itu Panwaslu Kecamatan Selebar meminta pengurus Partai Golkar Provinsi Bengkulu dapat menertibkan baliho yang melebihi ketentuan.

Berikut  APK berupa baliho yang disebutkan melanggar :

1. Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Nomor Urut 3 atas nama H. Sugeng Pujiyono, SE. M.Si sebanyak 1 unit Baliho terpasang di JI. Sungai Rupat RT. 47.

2. Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Nomor Urut 7 atas nama Drs. Martadinata sebanyak 2 unit Baliho terpasang di JI. Raden Fatah RT. 16 RW. 03.

3. Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Nomor Unut 8 atas nama Drs. H. Sumardi, M.M. sebanyak 3 unit diantaranya terpasang di Jl. Sungai Rupat RT. 41 sebanyak 1 unit Baliho, Jl. Raden Fatah Hibrida Ujung sebanyak 1 unit Baliho, dan di JI. Raden Fatah RT. 51 sebanyak 1 unit Baliho.

4. Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Nomor Urut 5 atas nama Asnawi A. Lamat, M.Si terpasang di JI. Sungai Rupat RT. 38 sebanyak 1 unit Baliho.

5. Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Nomor Urut 4 atas nama Yuan Degama

6. Caleg DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu Nomor Urut 2 atas nama Trisna Anggraini, S.lp, MM di Jl. Raden Fatah RT.11 sebanyak 1 unit Baliho.

7. Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 Nomor urut 3 atas nama H. Sugeng Pujiyono,SE. M.Si di Jl. Sungai Rupat RT. 41 sebanyak 2 unit Baliho. (Redaksi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page