Anggota DPRD Kota Bengkulu Mengaku Terkecoh Oleh CV. Hulubalang

Bengkulu, NusantaraTerkini – Anggota DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu mulai mencium kedok dan sepak terjang oknum pengelola parkir di gerai Alfamart dan Indomart di kota Bengkulu yang selama ini menggunakan ormas Hulubalang sebagai tameng.

Terbukti dari eksperesi Anggota DPRD Anggota Bengkulu Dediyanto Bersama Ketua Fraksi PAN yang merupakan Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan.SH.MH mengaku kaget saat mengetahui jika sistem pengelolaan parkir di gerai Alfamart dan Indomart yang selama ini mengatasnamakan Ormas Hulubalang ternyata hanya sebagai tameng, yang di gunakan pengelola untuk modus membohongi Aparat dan Pemkot Bengkulu.

”Terus terang kami di DPRD kota Bersama Pemkot Bengkulu baru mengetahui kalau ormas Hulubalang ini berbeda dengan CV Hulubalang yang dimiliki secara pribadi oleh oknum pengelola parkir Alfamart dan Indomart. Karena kami pikir yang mengelolah parkir di Gerai Alfamart dan Indomaret selama ini adalah ormas Hulubalang. Apalagi mereka yang tergabung dengan beberapa orang untuk sama- sama berjuang supaya memiliki penghasilan bagi yang tidak memiliki pekerjaan tetap” terang Anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto, Rabu (17/01/ 2023)

Disisi lain menurutnya, disamping merugikan PAD pemerintah Kota Bengkulu, oknum Pengelola ini tidak mengacu pada peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor : 05 pasal 2 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Bahwa penyelenggaraan Perparkiran menjadi Kewenangan Pemerintah daerah masing- masing.

”Nah, perpakiran baik di badan jalan maupun di luar badan jalan, bahwa setiap orang yang akan menyelenggarakan usaha atau menyediakan tempat lahan parkir, di wajibkan mendaftarkan tanda usaha sebagai tempat Parkir harus ada izin dari pemerintah kota Bengkulu.” Kata Dediyanto

Selain itu, politisi PAN kota Bengkulu ini menyentil, perjanjian pihak pengelola parkir indomart dan Alfamart ini apakah ada surat izin  resmi dari OPD terkait. Sedangkan menurutnya setiap perjanjian untuk pengelolaan parkir ini dicantumkan jangka waktu disertai dengan sanksi apabila pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban selama izin berlaku yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

”Karena ini sudah terendus bahwa ada pengalihan dengan cara jual beli lahan parkir di gerai Alfamart dan Indomart ini, dan juga pengelolaan parkir ini tidak sesuai persedur, karena sekarang ini pengelolaan parkir di Gerai Alfamart dan Indomart tersebut tidak ada ketentuan jangka waktu berakhir., Bisa- bisa seumur hidup pengelola ini menfaatkan demi untuk kepentingan pribadi, kalau pemerintah kota tidak segera mengambil langka cepat.”Tegasnya

Lanjut Dediyanto, lantaran hanya sebatas sistem perjanjian di bawah tangan, karena menjual atau mencatut nama ormas untuk di jadikan tameng sebagai modus yang di lakukan oleh pihak pengelola, maka kita dari DPRD Kota Bersama Pemerintah Kota Bengkulu wajib memberi sanksi tegas.

“Untuk itu kedepannya kita akan menerapkan pengelolaan parkir di Gerai Alfamart dan Indomart tersebut sesuai Perda.” Pungkasnya. (sumber :beritaraflesia.com/Red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page