1 Ton Kulit Kayu Masohi Ilegal Diamankan Satgas TNI Di Perbatasan

NusantaraTerkini.Com, Papua – Satuan Tugas Batalyon Infateri 121/Macan Kumbang (Satgas Yonif 121/MK) dari Kodam I/Bukit Barisan yang sedang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Perbatasan Negara antara Indonesia dan Papua Nugini di Provinsi Papua kembali mengamankan Kulit Kayu Masohi (KKM) ilegal yang masuk dari negara tetangga Papua Nugini pada Rabu 22/8/2018.

KKM yang dikemas di dalam 28 karung ukuran besar tersebut dengan berat kurang lebih 1 ton diamankan di Pos Ampas salah satu Pos Pengamanan yang terletak di Kampung Ampas Distrik Waris Kabupaten Keerom Papua.

Tindakan pengamanan terhadap KKM tersebut dilakukan pada saat Pos Ampas yang dipimpin oleh Wakil Komandan Pos (Wadan Pos) Sertu Alex S. Situmorang beserta 8 orang personel Pos Ampas melaksanakan sweeping rutin di depan pos.

Pada saat pelaksanaan sweeping petugas menghentikan 1 unit kenderaan mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand Max berwarna Hitam Nopol PA 8047 JA yang dikenderai RR (21) dari arah Waris dan hendak menuju Arso.

Setalah menghentikan mobil tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada di mobil. Petugas menemukan beberapa karung ukuran besar di dalam mobil dan setelah diperiksa ternyata karung-karung tersebut berisi Kulit Kayu Masohi milik KM (33) warga Kampung Pun Distrik Waris Keerom, Papua.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, KKM tersebut diperolehnya seorang warga Negara Papua Nugini dengan melakukan transaksi di hutan di sekitar perbatasan negara, di Distrik Waris dan mengeluarkannya melalui jalan-jalan tikus agar tidak terpantau oleh petugas pengamanan batas negara.

Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Arso dan akan dijual kembali.

Sebelumnya Satgas Yonif 121/MK juga mengamankan 1,1 ton KKM ilegal di Kampung Yabanda Distrik Yafi Keerom Papua yang juga berasal dari negara tetangga Papua Nugini, masuk melalui jalan-jalan tikus yang ada di sekitar perbatasan.

Menurut Komandan Satgas Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faishal bahwa kegiatan seperti ini dapat merugikan negara karena masuk ke dalam negri secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur.

“Kegiatan seperti ini tentunya dapat merugikan negara karena masuk ke negeri kita tidak sesuai dengan prosedur atau ilegal. Dimana sesuai ketentuan bahwa setiap barang atau benda yang sifatnya komersil yang masuk ke negara kita dari luar negeri harus melalui pintu masuk resmi dan akan dikenakan tarif pajak sesuai jenis barang masing-masing. Dan hasil tersebut merupakan pendapatan negara dari sektor bea cukai yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai pendapatan negara untuk keperluan negara dalam pembangunan Indonesia,” Tutur Imir. (FN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page