Polres Nabire Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

NusantaraTerkini.Com, Papua – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Sauk alias Daeng Sauk (58 tahun).

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh kepolisian setempat.

Hasilnya Kamis 11 Oktober 2018 sekitar pukul 16.25 Wit di Jalan Poros Samabusa Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, daeng Sauk ditangkap.

Petugas awalnya tak menemukan barang bukti, baru setelah diitrogasi pelaku mengaku menyimpan barang haram tersebut di belakang rumahnya.

“Iya benar, pelaku diamankan ke Mapolres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dilakukan pemeriksaan urine dengan menggunakan alat Test Urine Multi Drugs Abuse.

Dari hasil pemeriksaan urine menunjukkan urine positif mengkonsumsi Methamfetamine (sabu), kemudian pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis Sabu dibelakang rumah pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A M Kamal, Jumat (12/10) malam.

Setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 5 Paket/Bungkus kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat berat 3,70 gram.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kamal.

Selain sabu-sabu, kepolisian juga menyita satu buah dompet kecil dan satu buah pembungkus susu warna silver.

Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat Narkoba Polres Nabire. (ISL.N)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page