Polres : Mercon atau Petasan Dilarang

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Utara – Pihak Polres Bengkulu Utara melarang penggunaan dan peredaran petasan atau mercon.

Dalam rangka mengantisipasi peredaran petasan saat menyambut tahun baru 2018, pihak Polres Bengkulu Utara menghimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan mercon atau petasan menjelang malam pergantian tahun.

Sehubungan dengan itu pada hari Rabu, 27 Desember 2017. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim APP M Jufri, menyatakan akan menindak tegas kepada siapa saja yang melanggarnya.

” Selain menangkap, kami juga pastikan akan menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyala serta mengeluarkan bunyi ledakan yang membuat telinga berdenging itu,” jelas Kasat Jufri.

Tindakan tegas tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951, tentang bunga api. Dimana sangat jelas disebutkan, apa saja benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga bebas dari peredaran petasan. Khusus kami ingatkan kepada orang tua agar melarang anak-anaknya membunyikan mercon menjelang malam pergantian tahun,” tutup Kasat Reskrim. (dix12)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page