Pemilik dan Pemain Judi Bar-Bar Dibekuk Polisi

NusantaraTerkini.Com, Musi Rawas – Dua warga Desa Sungai Jerni, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara di bekuk satuan Reserse KriminaL (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas, Kamis (12/04/2018) sekitar pukul 01.30 Wib. Keduanya yakni Zik Aftar dan Eki Muslim, mereka ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis bar-bar.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Wahyu membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di wilayah itu kerap dijadikan tempat perjudian bar-bar.

“Kita dapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa sungai naik ada perjudian bar-bar. Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap Zik Aftar sebagai pemilik rumah dan sekaligus yang membuka perjudian itu,” kata Kasatreskrim,AKP Wahyu saat di bincangi awak media.

Selain itu, sambung Kasat, Eki Muslim ditangkap saat sedang bermain judi bar-bar. “Kedua pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Musi Rawas berikut Barang Bukti (BB) dua buah mesin bar-bar dan empat puluh keping uang logam pecahan 500 rupiah,” sambungnya.

Saat ini, Polres Musi Rawas tengah mengejar bandar besar yang membuka judi bar-bar itu.(Sutrisna)

Foto : Sutrisna
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page