Dosen Magister Ilmu Hukum Unihaz Sebut RM Berpeluang Bebas

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti yang biasa disapa RM, diprediksi berpeluang bebas atas dakwaan kasus suap yang sempat menimpa dirinya beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan dosen magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Dr. Wilson Gandhi.

“Dia (Ridwan Mukti; red), jika melihat dari runtutan kasus tersebut, peluang Ridwan Mukti untuk bebas itu ada. Selain itu, melihat alat bukti dan keterangan saksi juga tidak mengarah ke Ridwan Mukti,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya Gedung Pascasarjana Unihaz, Rabu (3/1/2017).

Dalam hukum acara tindak pidana, lanjut Wilson, pembuktian menjadi titik utama di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Melalui tahapan pembuktian inilah, menurut Wilson, terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan.

“Ridwan Mukti tidak mengakui, istrinya (Lily Martiani Maddari; red) juga membantah, keterangan terdakwa lain juga begitu, alat bukti lemah dan tidak bisa dipaksakan. Majelis hakim akan menilai semuanya,” jelasnya.

Dalam pledoi yang disampaiakan Lily Martiani Maddari pada sidang pembelaan terdakwa, Lily bersumpah suaminya (Ridwan Mukti; red) tidak tahu menahu tentang pemberian uang yang berujung OTTT tersebut.

“Saya sungguh menyesali perbuatan saya yang meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rico Diansari yang ternyata membuat suami saya harus ikut menanggung perbuatan saya, padahal suami saya tidak tahu menahu tentang hal ini. Saya bersumpah, “Demi Allah” suami saya tidak tahu menahu tentang permintaan saya kepada Rico Diansari,” ujar Lily saat membacakan pledoi beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Gubernur non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. Vonis hakim tipikor Bengkulu direncanakan bakal berlangsung pada tanggal 11 januari mendatang.(NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page