Tungkang Pangkas Nyambi Jual Sabu, Diringkus Petugas

NusantaraTerkini.Com, Surabaya – Unit reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengaman kan seorang pemuda yang menjadi budak barang haram jenis sabu di jalan Randu Barat Gang V No.28 RT.003 RW. 012 Kel.Sidotopo Wetan Kec.Kenjeran Surabaya, lantaran dengan sengaja menyimpan ,dan memiliki , menguasai Narkoba jenis sabu dirumahnya, Pada hari Sabtu pagi, 02 / Pebruari / 2019, sekitar pukul 05.00 Wib.

Tersangka bernama Samsul Arif, (31 Tahun), Pekerjaan Swasta (pangkas rambut), Islam, Alamat yang sesuai di KTP Jalan Andi makasau RT. 001/003 Kel. Lakessi Kec. Soreang Pare pare Sulsel atau Jalan. Randu Barat Gang V/28 Sby, RT 003/012 Kel. Sidotopo wetan Kec. Kenjeran Surabaya, atau Desa. Jadih tengah II RT. 00 RW. 00 Kel. Jadih Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura.

Kapolsek Kenjeran Kompol H.Cipto SH. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Endri S. SH, Menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat telah terjadi peredaran penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu Di rumah Samsul Arif yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.Terang kapolsek

“Sambung kapolsek kenjeran. selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan di sekitar rumah Tersangka Samsul Arif , ternyata benar informasi yang di berikan masyarakat ke kami sangat akurat dengan hasil penyelidikan anggota kami, selanjutnya kami melakukan pemantauan terhadap tersangka Samsul Arif di rumahnya kira – kira kurang lebih dua minggu lamanya, karena tersangka Samsul Arif dikenal sangat Licin. ”Ucap kapolsek

Pada hari Jum’at malam Sabtu kami mendapatkan kabar bahwa dirumah tersangka ada Narkoba jenis sabu yang siap edar, lalu kami tidak ingin membuang waktu dan tidak mau kecolongan pada pagi hari nya kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka Samsul Arif, hasilanya kami menemukan banyak barang bukti yang kami amankan dari rumah kediaman tersangka.Ujar kapolsek kepada awak media pada hari Sabtu (03/02/2019)

Dari hasil penangkapan tersangka Samsul Arif , anggota kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : (satu) buah pipet kaca yang terdapat sabu di dalam nya , dan Uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan (satu) perangkat alat penghisap sabu atau Bong terbuat dari botol air mineral yang berisi air beserta penutup warna biru berlubang dua, (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, (lima) sedotan warna putih, (satu) buah Ponsel Merk Samsung lipat warna putih & (satu) Hp samsung Android warna putih, Timbangan Elektrik Merk Digitel Scale, (satu) bungkus atau satu poket shabu yang belum terjual seberat 0.39 gram, (empat puluh) buah plastik poket kosong. Selanjutnya tersangka Samsul Arif beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tajung Perak Surabaya. untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ungkap kapolsek kenjeran

Kepada penyidik,” tersangka mengaku bahwa barang haram jenis sabu yang ada di rumahnya untuk dijual ke langganan biasanya.” ngakunya tersangka Samsul Arif yang terlihat tanpa ada rasa penyesalan di muka tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka Samsul Arif akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) Sub pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika, tersangka kini ditahan di Polsek Kenjeran Surabaya.”Tutur kapolsek kenjeran.

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sangat serius dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di kota Surabaya, khususnya Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.Tegas kopolsek kenjeran .(Ari)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page