Tipu Jamaah Umroh, Alisya Fianne Janne Bekas Caleg DPR RI Dapil Bengkulu Akan Disidangkan

Tangerang Kota – Alisya Fianne Janne bekas Caleg DPR-RI periode 2019-2024 Dapil Bengkulu tersangkut kasus penipuan jamaah travel umroh.

Menurut pelapor yang bernama Ngatija, dirinya dan keluarga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, kwitansi yang diterimanya saat itu, dikeluarkan oleh Al-Isya Tour & Travel Melalui PT Isyanurul Baqi Brawijaya Utama.

Selain itu, ia juga menambahkan ada surat perjanjian pelaksanaan ibadah Umroh yang  yang bermaterai dan ditandatangani oleh Alisya Fianne Janne dan dirinya.

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat akan ada lagi jamaah yang akan melaporkan Alisya Fianne Janne ke kepolisian.

“Saya tidak tunggal, Ada 82 guru SLB  termasuk saya yang di tipu, saya minta uang saya kembalikan saja ” Jelasnya.

Tambahnya, kasus ini sendiri sudah sudah dikuasakan ke pengacara,untuk proses persidangannya.

“Untuk mengikuti sidang, saya serahkan ke pengacara saya.” Ucapnya kepada pewarta nusantaraterkini, Kamis ( 22/8/2019).

Dari ruang informasi pengadilan negeri Tangerang yang didapat awak media , Perkara kasus dengan nomor : 1267/ pid B/2019/Pn tng, dengan terdakwa HJ.Alisya Fianne Janne yang didakwa dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP akan disidangkan pada hari Senin (26/8/2019) di Pengadilan Negeri Tangerang.(Ls)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page