Tega Telantarkan Anak Kandung, Sang Ayah Diciduk Polisi

Kaur- Satreskrim Polres Kaur melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah meringkus seorang Ayah yang tega telantarkan sang anak kandung, sang anak yang saat ini tinggal bersama sang Ibu sudah berbulan tidak diberikan nafkah ekonomi oleh sang Ayah.

Diperoleh informasi terkait ini, Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Pedi Setiawan, SH yang disampaikan oleh Kanit PPA Bripka Frengki, SH membenarkan bahwa sudah diringkus seorang ayah yang diduga tega telantarkan anak kandungnya sendiri.

“Ya kita sudah mengamankan seorang ayah yang sudah tidak memberikan nafkah uang kepada sang anak kandungnya, saat sang ayah yang berinisial AN (34) sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Kaur, AN diduga telah melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak”. Kata Kanit PPA Polres Kaur, Jum’at (14/8/2020).

Untuk diinformasikan, pelaku AN merupakan warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dan korban yang merupakan sang anak bernama Gerald yang tinggal di Kecamatan Kaur Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan ialah berupa Akte Kelahiran dan Akte Cerai.
(Ynd)

Rekomendasi
1 Komen
  1. Ande berkata

    Baru tau kalo bisa dipidana orang tua yang tidak menafkahi anaknya, makasih info nya min.

Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page