Sudah Dua Tahun Lebih, DPO Curas Berhasil Diamankan Tim Elang Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG – Deki Prandika (20) warga Desa Landur Kecamatan Pendopo pelaku curas, yang berhasil diamankan oleh Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang Akbp Wahyu Sik melalui Kasat Reskrim Akp M. Ismail membenarkan penangkapan terhadap pelaku curas, yang memang sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya, benar berdasarkan LP/B-12/IV/2018/Sumsel/Res Empat Lawang/Sek Pendopo, Tertanggal 18 April  2018.-DPO/12/IV/2018/Reskrim,Tgl 28 April 2018. Pada kemarin (Sabtu,red) kita berhasil mengamankan salah seorang Dpo,” ungkap Ismail kepada Wartawan, Selasa(21/7/2020).

Dikatakan, Pada saat anggota  team elang satuan Reskrim sedang standby di Kecamatan Pendopo, kemudian anggota mendapat Informasi bahwa salah satu pelaku DPO perkara curas sedang berada di Desa Gunung Meraksa.

“Saya bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah berkoordinasi dengan Polsek Pendopo. Kita bersama anggota yang langsung berangkat  melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di atas motor di pinggir jalan,” katanya.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Lanjut Ismail, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian setelah itu tersangka diamankan ke Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Supra X 125 Nopol BG 5117 UL, yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka kasus curas ini, akan dijerat dengan pasal 365 Kuhpidana.

“Tersangka sendiri akan dijerat dengan hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 9 Tahun Penjara,” tegasnya.(Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page