Sipir dan Petugas Lapas Terbukti Memprovokasi Kerusuhan Lapas

Pasca kerusuhan kepolisian resort kota Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kerusuhan di lapas Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu. Dua diantaranya merupkan oknum petugas lapas. Selain terbukti ikut memprovokasi hingga terjadinya kerusuhan, berdasarkan hasil tes urine kedua oknum petugas lapas ini juga terbukti positif menggunakan narkoba.

“Dari ini semua, kita sudah menetapkan tersangka yaitu 8 orang yang melawan petugas merupakan napi dan tahanan, 2 orang oknum petugas lapas H-T KPLP dan R-A sipir, dikenakan pasal 160 ancaman 6 tahun ada yang kita kumulatifkan”, ungkap Kapolresta Bengkulu, AKBP. Ardian indra Nurinta sabtu (22-07-2016).

Selain menetapkan sepuluh orang tersangka, Polresta Bengkulu mengekspose barang yang telah ditemukan pada kamis malam (19-07-2016) diantaranya 140 unit telpon genggam, 9 bonk atau alat hisap, 10 buah kantong plastik clip , 5 kartu ATM, 6 buku tabungan, 4 buah timbangan digital, narkoba jenis shabu seberat 12 Gram dan bekas bungkus shabu serta barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas. Hingga saat ini polresta Bengkulu   masih melakukan penyelidikan terutama pemilik narkoba jenis shabu tersebut.

Menanggapi atas temuan barang-barang yang dilarang didalam lapas tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Dewa Putu Gede enggan berkomentar banyak. Namun untuk melakukan investigasi menyeluruh Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan membentuk tim, semua sipir dan petugas lapar yang bertugas saat kejadian akan diperiksa termasuk standar operasional prosedur saat razia.   “Secara hukum ini kapolres yang bisa bicara, kalau saya hanya terkait PP 53 tentang disiplil pegawai, kita akan bentuk tim,..” tutup Dewa. (FS)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page