Sidang Novel Bawesdan : Demonstran vs Polisi, saling dorong

Puluhan Massa terlibat aksi saling dorong di depan Kantor Pengadilan Negeri Provinsi Bengkulu. Dalam Aksinya Massa menuntuk agar Novel Baswedan dijatuhi hukuman, demi supermasi hukum demikian pungkas koordinator aksi, Harisna Asari.

Diketahui sebelumnya novel dijadikan tersangka dugaan penganiayaan terhadap 9 orang Pencuri sarang wallet. Penganiayayaan tersebut terjadi di pantai panjang kota Bengkulu saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Novel Baswedan didakwah Pasal 351 ayat 3 itu terkait dugaan penganiayaan berat tersebut dan pasal 422 KUHP terkait dengan upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan.

Aksi saling dorong berlangsung sekitar 10 menit, menyebabkan salah satu demonstran terkena pukulan dibagian muka. Dalam aksi tersebu terlihat juga beberapa lansia dan ibu-ibu, meneriakan hukum tidak boleh pandang buluh, hukum polisi penganiaya masyarakat. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.