Satu Dari Tiga Pelaku Tindak Pidana Curat Berhasil Diamankan Polsek SAM

SELUMA – Kapolsek Semidang Alas melakukan Press Release dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) yang menimpa korban Haprul Warga Desa Pinju Layang Kelurahan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Jum’at ( 04/09) kemarin.

Diketahui bahwa pelaku dalam kasus pencurian ini berjumlah 3 orang yakni AS yang berperan untuk mengawasi situasi apabila ada orang melihat pencurian untuk segera menghubungi KR dan UG yang saat ini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polres Seluma .

Kapolsek Semidang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu IPDA. Frengki sirait, SH mengatakan bahwa saat ini sudah mengamankan satu orang pelaku dan dua orang lainnya masih dalam proses pencarian, ungkapnya didepan awak media saat melakukan Press Release.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) yang terjadi di Desa Pinju Layang Kelurahan Semidang Alas Kabupaten Seluma kami mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi saat melakukan aksi. Tambahnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Seluma yang diambil pelaku dari rumah korban ialah sejumlah uang Rp.22.000.000 tersimpan didalam 3 tas kulit warna coklat, tas kain warna hitam dan dompet warna ungu, 1 unit handphone merk VIVO warna crown gold tipe 1606 dengan imei 867211031524312, 3 tim rokok surya, magnum biru, dari kejadian ini korban mengalami kerugian 30.000.000.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page