Satreskrim Polres Empat Lawang Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

EMPAT LAWANG Nusantarterkini.com – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencabulan terhadap SS (15) warga Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh, sedangkan tersangka ialah Edo Anggara (23) warga Desa Talang Pelangas Kecamatan Pasemah Air Keruh.

 

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Hari   Minggu 08 Agustus 2021 sekira jam 16.00 wib pada saat itu korban sedang dirumah serta terlapor mengajak korban untuk jalan sore  sekira jam 15.00 WIB, korbanpun dijemput oleh terlapor dipinggir jalan dan mengajak korban jalan-jalan dan kemudian terlapor mengajak korban kerumah tersangka.

 

Setiba dirumah tersangka, korban bercerita kepada tersangka dan tidak lama kemudian tersangka langsung mencium korban. Korban langsung melakukan perlawanan dengan cara mendorong tersangka agar tidak mencium korban lagi, Kemudian terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Akan tetapi korban tidak mau serta tersangka langsung mengancam korban dengan berkata “JIKA TIDAK MAU MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI AKU BUNUH KABA”  kemudian tersangka langsung mencium korban lagi. Tanpa basa-basi tersangkapun langsung membuka baju korban dan memasukan alat kelaminya  dalam alat kelamin korban tersebut.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

 

“Berdasarkan laporan dari pihak korban dengan dilengkapi saksi, bahwa tersangka sendiri telah melakukan pencabulan terhadap korban. Cara tersangka pun memaksa serta mengintimidasi korban agar mengikuti kemauan tersangka,” kata pria lulusan Akpol 2012 itu kepada Wartawan, Selasa (21/9/2021).

 

Dijelaskanya, Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya lansung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memastikan keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan, kemudian pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

 

“Pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira jam 09.30 WIB, Saya lansung memerintahkan Kanit PPA dan anggota PPA serta di back up oleh Kapolsek Paiker dan anggota untuk melakukan penangkapan,  kemudian informasi tentang keberadaan pelaku sudah diketahui. Selasa tanggal 21 September 2021, sekira jam 00.30 wib bertempat di jalan raya di Desa Air Mayan pelaku berhasil diamankan, Pada saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

 

Iapun menambahkan, Selanjutnya barang bukti dengan tersangka langsung diamankan di  Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

“Adapun barang bukti yang kita amankan adalah pakaian milik korban, serta tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan,” imbuhnya.(Ardi)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page