Polsek Pendopo Ciduk Komplotan Pencabulan Anak

EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur di Kecamatan Pendopo, Selasa (11/2/2020). Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, SIK melalui Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto membenarkan hal ini.

“Ya benar, berdasarkan dari laporan keluarga korban, bahwa anak-anakya pernah terjadi korban pencabulan,” kata Hariyanto.

Untuk korban sendiri, lanjut Hariyanto, ada 12 orang anak yang masih duduk dibangku SMP 2, dengan usia rata-rata 13 sampai 16 tahun.

Dikatakanya, dari lima tersangka, empat tersangka telah diamankan. Keempat tersangka dengan latar belakang dan pekerjaan yang berbeda diantaranya, Arasit Tasrid PNS yang bekerja sebagai guru Agama di SD 07 di Desa Manggilan, Jalaludin yang bekerja sebagai Petani, Iwan dan Firman adalah pengusaha potong rambut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 pasal 81 junto 82.

“Tersangka sendiri akan dikenakan dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Ardi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page