Polres Kaur Tetapkan Camat Tanjung Kemuning Tersangka

KAUR – Satreskrim Polres Kaur resmi tetapkan Camat Tanjung Kemuning, Satrius sebagai tersangka, pasalnya sang camat tak pernah kooperatif  saat dipanggil petugas, terkait dugaan pelanggaran hukum berupa kepemilikan satwa dilindungi.

Menurut Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, S.IK, melalui Kasatreskrim, Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH, membenarkan kalau camat Tanjung Kemuning ditetapkan tersangka.

“Ya memang benar kalau Camat Tanjung Kemuning kita tetapkan tersangka, pasalnya camat ini tidak pernah kooperatif saat dipanggil ke polres, selain itu camat ini sudah memiliki dan memelihara satwa jenis Elang Putih Hitam”. Kata Kasatreskrim Polres Kaur diruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Ditambahkan Kasatreskrim, kalau tersangka ini terancam hukuman 4 tahun penjara.

Diinformasikan beberapa minggu yang lalu, Satreskrim Polres Kaur mengadakan razia terhadap satwa yang dilindungi, dan camat ini sudah dipanggil sebanyak 2 kali, akan tetapi tidak pernah memenuhi panggilan. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.