Polres Jayapura Tilang 68 Kendaraan

JAYAPURA – 68 kendaraan roda dua maupun roda empat ditilang di depan Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura dalam razia kendaraan bermotor yang berlangsung, Sabtu, (15/02/2020) pagi.

68 kendaraan yang berhasil terjaring razia terdiri 64 kendaraan meliputi tilang helm sebanyak 17, Tilang STNK sebanyak 20 dan tilang SIM sebanyak 27, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 4 kendaraan yang ditilang TNKB karena habis masa berlakunya.

Razia dengan sasaran kendaraan yang secara kasat mata telah melanggar dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Andika Temanta Purba, S.H., S.IK., dengan melibatkan sebanyak 15 personil Satuan Lalu Lintas dan Siswa SPN Polda Papua yang sedang melaksanakan latihan teknis dan latihan berjangka fungsi Lalu Lintas.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Andika Temanta Purba menyampaikan, dengan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang ada di Kota Sentani, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura akan terus melakukan kegiatan sweeping/ hunting system dan patroli jalan raya.

“Hal ini dilakukan demi terciptanya tertib berlalu lintas di Kota Sentani Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Lanjut AKP Andika, tidak hanya dengan razia ataupun patroli, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura juga telah melakukan upaya agar para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan melalui media massa, media sosial serta dengan memasang himbauan tertib berlalu lintas di sepanjang Kota Sentani.

“Kiranya hal ini bisa menyadarkan para pengendara bahwa tertib berlalu lintas dapat menjaga keselamatan dan menjadikannya sebagai suatu keharusan dalam berkendara,” ungkapnya. (Rilis Humas Polres Jayapura, /fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page