Pemkot Blitar Larang Penggunaan Mobdin untuk Mudik Lebaran

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1445 H / 2024 M.

Hal itu diungkapkan Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono saat memimpin monev dan sidak pengamanan kendaraan dinas, di kantor Wali Kota Blitar, Senin 08 April 2024.

Sidak mobdin itu dijadwalkan di 10 titik yang tersebar di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar. Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Blitar didampingi Kepala BPKAD dan Inspektur Daerah.

“Sesuai arahan Wali Kota Blitar, mobil dinas tidak diperkenankan dipakai untuk mudik lebaran para pegawai dan pejabat,” kata Priyo Suhartono.

Meskipun tahun ini, sambung Sekda, sebenarnya tidak ada arahan dari pemerintah pusat, baik Kemenpan RB, KPK dan Kemendagri terkait larangan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran.

“Pak Wali tetap mengintruksikan supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Jadi kendaraan diparkir di kantor masing-masing,” katanya.

Ditambahkannya, untuk kendaraan operasional seperti ambulance, damkar dan kebersihan dan lain sebagainya meskipun libur tetap menjalankan tugas untuk pelayanan masyarakat.

“Jadi kegiatan ini, untuk memonitor kepatuhan ASN terhadap arahan Wali Kota Blitar. Untuk sanksi bagi yang melanggar nanti dari kepegawaian yakni tidak patuh kepada pimpinan,” imbuhnya. (Rid/Adv/Kmf)

 

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page