Paripurna DPRD Provinsi, Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Rencana Umum Energy Daerah

Bengkulu – Sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, kebutuhan energy Indonesia terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Sumber energy saat ini, masih diperlakukan sebagai komoditas yang menjadi sumber devisa negara belum sebagai modal pembangunan.

Selain itu, penurunan produksi dan gejolak harga minyak dan gas bumi, Akses dan infrastruktur energi yang terbatas, Ketergantungan terhadap impor BBM dan LPG, Subsidi energy belum tepat sasaran, pemanfaatan energi baru dan terbarukan masih sangat rendah, serta cadangan penyangga energi belum tersedia masih menjadi masalah dihadapi bangsa Indonesia saat ini

Hal tersebut, disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dalam nota penjelasan gubernur atas raperda rencana umum energy daerah pada rapat paripurna pertama masa sidang kedua 2019 DPRD Provinsi, Rabu, (8/5).

Dijelaskan Gubernur, di level provinsi Bengkulu, isu dan masalah energy diidentifikasi melalui FGD dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Secara umum yang hasilnya mirip dengan permasalahan energy secara nasional.

Permasalahan tersebut diantaranya, pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta pelaksanaan konversi energy masih sangat terbatas. Infrastruktur energy dalam bentuk depot BBM, LPG dan gardu induk jaringan distribusi terkait dengan elektrifikasi di daerah terpencil belum merata. Dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi semakin besar belum diatasi dengan sempurna. Kebijakan dan peraturan daerah tentang langkah langkah penanggulangan kondisi krisis darurat energi juga belum ada

Untuk itu, Pemerintah provinsi diwajibkan untuk menyusun rancangan rencana umum energy daerah provinsi dengan mengacu kepada rencana umum energi nasional

“Rencana umum energy daerah provinsi adalah kebijakan pemerintah provinsi Bengkulu mengenai rencana pengelolaan energy tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energy nasional,” tutur Rohidin.

Penyusunan rancangan rencana umum energy ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah penyelenggara pemerintahan di bidang energy dengan mengikutsertakan pemerintah pusat kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kementerian ESDM dan Dewan Energy Nasional mendukung pemerintah provinsi Bengkulu dalam proses penyusunan rencana umum energy daerah provinsi Bengkulu,” katanya.

Rancangan rencana umum energy ini, akan memuat kondisi saat ini dan masa mendatang, penetapan visi misi tujuan dan sasaran energy daerah yang akan dicapai, juga kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan strategi kelembagaan instrumen kebijakan dan program pengembangan energy.

“Saya berharap agar dprd provinsi Bengkulu bersama pemerintah dapat melakukan pembahasan yang komprehensif terhadap konsepsi raperda ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah,” pungkas lulusan terbaik UGM ini.

Sesuai dengan tata tertib Dewan Provinsi, selanjutnya akan dilakukan pembahasan tentang Raperda rencana umum energy daerah tersebut, yang kemudian akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan Selasa, (14/5) mendatang. (adv).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.