Mendekati H-7 lebaran Idulfitri 2022, PT Hutama Karya (Persero) Tbk mulai mengoperasikan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Mendekati H-7 lebaran Idulfitri 2022, PT Hutama Karya (Persero) Tbk mulai mengoperasikan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Namun, untuk tahap awal, tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I.

Pembukaan tol tersebut guna mendukung lancarnya arus mudik lebaran tahun ini.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik di tahun ini.

“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini,” kata Koentjoro, dalam keterangan yang diterima jurnalis MPI, Senin (25/4/2022).
Koentjoro berharap, dengan dibukanya Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung, secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik, khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau.

“Kami akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru – Bangkinang dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung,” sambung Koentjoro.

Sebelumnya, kata Koentjoro, sebagai upaya Perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022 di Tol Bengkulu –Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang.

“Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti BPJT, Bina Marga, Korlantas, BBPJN dan instansi lainnya,” jelas Koentjoro.

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7, pada Selasa 26 April 2022 dan arus balik H+7, pada Senin Mei 2022, dengan jam operasional Tol Pekanbaru – Bangkinang.

Yakni, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB dan Tol Bengkulu – Taba Penanjung, mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah.

“Kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I),” jelas Koentjoro.

Koentjoro menyampaikan, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

“Kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik, untuk dapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan,” jelas Koentjoro.

Selain itu, tambah Koentjoro, Hutama Karya mengimbau bagi pengguna jalan, untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsionak.

Yakni, 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page