Lima Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Bengkulu

Kota Bengkulu – Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil membekuk lima orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. Kelima orang pelaku tersebut yaitu, EK (39), YP (23), OH (41), RH (28), dan LP (38).

Kelima pelaku pengedar narkotika ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku pertama yaitu EK ditangkap di jalan Kuala Alam, Kecamatan Ratu Samban. EK ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kedua YP juga ditangkap saat bertransaksi narkotika jenis ganja di jalan Raden Patah Kecamatan Selebar. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap OK pada Selasa (7/1) sekira pukul 16.31 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap RH di kediamannya di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Terakhir, polisi menangkap LF di jalan Raden Patah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea mengatakan, salah satu dari lima orang pelaku tersebut terdapat pemain lama yang merupakan residivis, yaitu OH.

Dari kelima orang pelaku itu, barang bukti (bb) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 7 gram dan 5 gram narkotika jenis ganja.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Kasat Narkoba, saat menggelar press release di Mapolres Bengkulu, Rabu (8/1) siang.

Sementara itu, kelima pelaku saat ini harus menjalani hukumannya di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku pengedar narkotika jenis ganja dijerat pasal 111 dan 113, sementara pelaku pengedar narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 dan 112 tentang narkotika. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page