Langkah Maju Untuk Usaha Rakyat Kecil Dan Menengah

NusantaraTerkini.Com Ir Mian dan Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu, Rinaldi SE MSc mengadakan perjanjian kerja sama (MoU).

Agenda pada senin (26/9/2017) ini membahas penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Yang bertujuan untuk mempermudah penyaluran kredit bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kita sudah melakukan MoU SIKP dengan Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Bengkulu,”ujar Mian, saat ditemui di ruang Pola BPKAD BU.

Sehubungan dengan MOU ini, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah harus melakukan pendataan seluruh UKM di Kabupaten BU. Kemudian data itu, akan diinput kedalam SIKP yang langsung terkoneksi oleh pusat.

“Pemda Bengkulu Utara akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha. Selebihnya, pusat yang akan melakukan pengecekan. Dari situ pelaku usaha akan mengetahui layak atau tidaknya mereka mendapatkan bantuan,” tambah Mian.

Melalui SIKP ini, pelaku UKM di Kabupaten BU dapat lebih meningkat dan sukses. Sehingga akan mendorong kemajuan perekonomian masyarakat.

Rinadi juga menerangkan “Agar program ini tepat sasaran, Dinas Koprasi dan Usaha Menengah akan melakukan pemetaan dengan cara by name by address bagi pelaku usaha.”

Untuk daerah-daerah di Indonesia pagu yang diberikan perbankan sebesar Rp 100,10 Triliun, yang telah disetujui sebesar Rp 100,6 Triliun. Sedangan Provinsi Bengkulu, pagu yang diberikan Rp 850 Miliar, yang belum tersalurkan sebanyak Rp 400 Miliar, melalui bank yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Ini merupakan program Presiden Nomor 6, yakni membangun dari pinggiran. Salah satunya, memperkuat sektor kerakyatan melalui UMKM. Sehingga sangat sayang jika program ini tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin,” tambah Rinaldi.

Program ini bisa dikatakan sangat mudah, tidak sesulit yang sebelumnya. Bahkan peminjam tidak dikenakan anggunan atau jaminan, sehingga dapat memudahkan proses peminjaman.

“Pihak bank tidak boleh mengikat agunan itu dalam bentuk notaris. Tapi cuma diatas materai saja. bahwa si peminjam sanggup mengembalikan pinjaman tersebut,” tutup Rinaldi SE MSc. (dix12)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page