Langgar Aturan Kampanye di Media, Enam Orang Caleg Kaur Terancam Sangsi

NusantaraTerkini.Com, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kaur tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, telah melaksanakan sidang pelanggaran Iklan Pemilu, Jum’at (29/3/2019).

Sidang ini merujuk dari hasil temuan dari Panwascam Kecamatan Kaur Selatan, Panwascam Kecamatan Maje, Panwascam Kecamatan Nasal dan Panwascam Kecamatan Tetap.

Dalam sidang ini empat Panwascam memberikan laporan pelanggaran iklan Kampanye Caleg pada salah satu media cetak di Kaur.

Menurut Komisioner Bawaslu divisi Penindakan yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Persidangan, Natijo Elem, S.IKom, menjelaskan laporan yang disampaikan melalui sidang ini memenuhi syarat secara Formil dan Materil.

“Laporan dari panwascam melalui sidang ini sudah memenuhi syarat secara Formil dan Materil, jadi akan kita lanjutkan sidang pemeriksaan saksi Senin (1/4/2019) nanti”. Terang Ketua Sidang, Jum’at (29/3/2019).

Untuk diketahui, Caleg ini sudah memasang iklan kampanye pemilu 2019 di media cetak lokal tersebut, sejak tanggal 19 maret 2019 yang lalu, sedangkan jadwal beriklan di media massa baru sah dilaksanakan secara serentak yaitu di tanggal 23 maret 2019.

Untuk diketahui Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipenjara. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” (ynd)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page