Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Bersama Aliansi Pertambangan Blitar Raya, Ini Yang Dibahas

Blitar – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Aliansi Pertambangan Blitar Raya bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (21/10/2020).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi itu membahas soal pajak mineral bukan logam dan batuan. Dalam kesempatan itu juga menghadirkan pihak eksekutif, seperti Bapenda, DPMPTSP, Bagian Ekobang dan Bagian Hukum.

Ditemui usai hearing, Idris Marbawi mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Pertambangan Blitar Raya dan GPI atas persoalan yang terjadi dilapangan yakni terkait standart satuan pajak harga dari mineral bukan logam dan batuan.

“Aspirasi yang kita terima dari teman-teman aliansi, bahwa untuk penetapan SK Bupati yang baru itu para pengusaha yang bergabung dengan aliansi merasa keberatan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.

Lanjutnya, pihak pengusaha mengeluhkan tingginya standart harga satuan dari pada hasil mineral bukan logam dan batuan tersebut, sehingga hasil produksi yang dirumuskan dengan jumlah pajak maka melejit jauh sekali dibandingkan dengan SK Bupati yang lama.

“Saya mohon untuk koreksi bersama dari pihak eksekutif, khususnya dalam hal ini Bupati. Artinya sebagai bahan kajian kedepan agar dalam penentuan satuan harga pajak mineral bukan logam dan batuan disesuaikan dengan dengan kondisi dilapangan,” katanya.

Harapannya, para pengusaha tidak keberatan membayar pajak sehingga nantinya bisa meningkat PAD Kabupaten Blitar.

Terkait dengan pengusaha pertambangan yang akan membayar pajak akan tetapi dalam SK tidak ada jenisnya. Menurut Idris Marbawi bisa disikapi semisal ada batu yang tidak sejenis dan masih bisa dikategorikan sejenis, sehingga nantinya tidak timbul kebuntuan antara pengusaha yang punyai niat membayar pajak akan tetapi tidak ada nomenklatur yang jelas.

“Sehingga diperlukan kearifan atau kebijakan untuk menjeniskan dua jenis menjadi jenis yang serupa, maka si pembayar pajak tidak kebingungan,” imbuhnya. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page