Ketua DPM Bengkulu Jelaskan Perdiljampelkes BPJS Kesehatan Sesuai Koridor

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu- Terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, banyak menimbulkan informasi keliru yang beredar di masyarakat, terutama informasi tentang BPJS Kesehatan tidak menjamin lagi pelayanan rehabilitasi medik, persalinan bayi sehat dan operasi katarak, tentunya hal ini menjadi perhatian beberapa pihak salah satunya Ketua Dewan Pertimbangan Medik BPJS Kes Provinsi, dr H Zaini Dahlan, SpPD-FINASIM.

Zaini menjelaskan, informasi yang mengatakan BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin rehabilitasi medik, persalinan bayi sehat dan operasi katarak melalui regulasi terbarunya adalah tidak benar. Peraturan yang baru diterbitkan oleh BPJS Kesehatan tersebut sudah sesuai koridor kewenangannya dan tidak masuk terlalu jauh ke dalam urusan teknis medis.

Ketika ditanya tentang tanggapannya terhadap perdir jampelkes BPJS kesehatan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak, dia memulai tanggapannya dengan mengutip apa yg selalu disampaikan oleh khatib sholat jum’at, diakhir khotbah, yaitu bahwa ; “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan……”, Karena itu, agar bersikap adil ketika menanggapi adanya Perdirjampelkes tersebut maka kita harus membaca dulu peraturan tersebut secara seksama, baca kalimat perkalimat, pasal per pasal, sehingga tanggapannya tidak keliru dan akan lebih adil, dalam artian “menempatkan sesuatu sesuai tempatnya”. Tidak sekedar asal menjawab.

Zaini menyatakan bahwa sesungguhnya aturan tersebut hanya terkait masalah administratif manajerial saja. Dan itu memang sudah sesuai dengan kewenangan dari BPJS kesehatan. “Saya telah membaca detail, dan disitu tidak ada hal-hal yang mengatur terlalu jauh tentang kewenangan teknis medis.

Misalnya Seperti pada PerDirJamPelkes nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak dalam Program JKN-KIS, mengenai pengaturan kondisi prioritas yg dapat dilakukan dioperasi phaco, saya kira ini sesuai koridor dan itu sesuai dengan tuntutan Undang-Undang bahwa BPJS Kesehatan harus melaksanakan tugasnya sesuai menejemen kendali mutu dan kendali biaya. Dan aturan ini sesungguhnya dibuat dalam koridor itu” jelas Zaini.

“Contoh lagi, pada Peraturan DirJamPelkes no. 5 tahun 2018 tentang jaminan pelayanan Rehabilitasi medik. Disitu BPJS kesehatan melampirkan Standarisasi Pelayanan Tim Rehab Medik Terpadu yang dikeluarkan oleh Perdosri (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Indonesia). Sehingga tidak ada masalah pada regulasi tersebut, jadi hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa BPJS Kesehatan harus betul-betul bekerja sesuai dengan menejemen kendali mutu dan kendali biaya. Maka dengan ini saya hanya ingin menempatkan sesuatu itu sesuai pada tempatnya saja.” tambah Zaini.

Zaini berharap BPJS Kesehatan akan lebih baik lagi kedepannya terutama perbaikan dalam hal sumber pembiayaan misalnya besaran Premi/ Iuran. “Sudah jelas jika melihat premi yang diwajibkan pada peserta, dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta yang harus di cover BPJS Kesehatan, bagaimana bisa mengcover dengan premi yang sangat sedikit itu. Jadi, harus direview ulang hal tersebut dengan memperhatikan aspek keberlangsungan finansial. Inilah yang menjadi pendapat saya, agar tidak ada kesan saling tuding sesama anak bangsa, padahal tujuannya sama untuk kesehatan dan kesejahteraan semua anak bangsa” tutup Zaini

Untuk diketahui, Dewan Pertimbangan Medik (DPM) merupakan tim terdiri dari beberapa dokter ahli, di pusat dan setiap Provinsi untuk menjadi mitra dalam mengendalikan mutu dan biaya pelayanan kesehatan peserta di wilayah Regional/Cabang BPJS Kesehatan, tugas dari DPM antara lain, terkendalinya mutu pelayanan medis bagi peserta, terlaksananya pelayanan medis bagi peserta dengan biaya yang efisien, terjalinnya kemitraan dengan pemberi pelayanan kesehatan khususnya dalam konteks pelayanan medis, terbentuknya komunikasi yang efektif sehingga kendala yang timbul sgera mendapatkan solusi terlebih untuk solusi yang memerlukan regulasi dari pemerintah. (redaksi/rilis)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page