Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti

Kaur – Kejaksaan Negeri Kaur bersama Polres Kaur telah memusnahkan Barang Bukti dara perkara Tindak Pidana Umum, perkara itu tentunya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kaur, Jumat (12/4/2019).

Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH, Kasatreskoba Polres Kaur, Iptu H. Simanungkalit, SE, perwakilan Dinas Kesehatan dan beberapa pejabat Kejari Kaur.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah berupa minuman beralkohol, alat bukti kasus penangkapan benur, alat bukti Kasus pemerkosaan atau pencabulan, alat bukti kasus pencurian kekerasan, alat bukti kasus penistaan agama, dan alat bukti kasus narkoba.

“Adapun barang bukti kasus yang akan kita musnahkan ialah, Kasus Pencurian ada 2, Kasus Narkotika ada 12, Kasus Perikanan (Benur) ada 5, Perlindungan Anak ada 5, Kasus Miras ada 2, Kasus Penistaan Agama ada 1,” Kata Kasi Barang Bukti Kejari KaurGhufroni, SH, MH,Jumat (12/4/2019).

Tambahnya, 27 kasus itu merupakan kasus yang sudah diungkap dari Januari 2018 sampai dengan Februari 2019. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page