Kasus Korupsi RSMY, KPK Kembali Periksa Hakim PN Bengkulu

Hakim Tipikor PN Bengkulu Siti Insirah (Kanan) kembali diperiksa KPK untuk ketiga kalinya/Foto CNNIndonesia.com
Hakim Tipikor PN Bengkulu Siti Insirah (Kanan) kembali diperiksa KPK untuk ketiga kalinya [Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay]
NusantaraTerkini.ComHakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Siti Insirah kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan kapasitas sebagai saksi kasus suap penanganan korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus (RSMY) Bengkulu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Siti Insirah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES, yang merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan RSMY.

Siti merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut. Ini merupakan pemeriksaan untuk ketiga kalinya bagi Siti.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES,” kata Priharsa, dikutip dari Sindonews.com, Jumat, 26 Agustus 2016. [DS]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page