Kapolsek Seluma Imbau Warga Hindari Bakar Lahan

SELUMA – Kapolsek Seluma IPTU Jonni Naibaho bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas mendatangi Lokasi lahan milik Khairil di Desa Pagar Agung Kecamatan, Seluma Barat Kabupaten Seluma, Rabu (14/08/19).

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kapolsek Seluma IPTU Joni Naibaho menyampaikan himbauan kepada pemilik lahan dilarang membuka kebun dengan cara membakar. Karena berdampak bagi kesehatan, dan melanggar hukum.

“Kami tegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat ini sangat berbahaya,” kata Kapolsek Seluma IPTU Jonni Naibaho Daniel.

Selain memberikan imbauan langsung ke masyarakat, Kapolsek Seluma juga menekankan kepada jajarannya agar memberikan imbauan larangan membakar secara sembarangan kepada masyarakat secara langsung saat bertugas di lapangan.

“Kami juga memerintahkan agar anggota melakukan patroli ke kebun-kebun masyarakat dan berikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Selain itu, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun penjara. (Budi)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page