Hasil Audit BPK, Ada Tandatangan Palsu Di Kuitansi SPJ

Ketua DPD Poros Relawan Nusantara Jokowi (PolaNusa) Merilis hasil audit BPK terhadap laporan hasil keuanggan Dinas komunikasi, informatika dan pariwisata kabupaten Bengkulu Tengah.

LHP itu sendiri didapat oleh Ketua Pola Nusa, Feri Sapran melalui prosedur permohonan informasi publik. Dibuktikan dengan surat bukti penyerahan Dokumen dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Kepada saudara Feri.

Dalam tujuan penggunaan informasi tertulis bahwa informasi digunakan sebagai bahan menambah pengetahuan, wujud peran serta aktif masyarakat terhadap transparansi informasi, informasi ini jg dapat digunakan untuk dipublikasikan dan digunakan sesuai peraturan Perundang-undangan.

Pada rilis pers kali ini Feri Sapran Menyoroti adanya pemalsuan tanda tangan, nota yang dibuat tidak sesuai dengan belanja.

“Semoga saja pihak kepolisian segera masuk melakukan investigasi hukum, sebab pemalsuan bukan perkara biasa. Pasal 263 ayat (1) KUHP, menyatakan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Tutup Feri.”

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.