Hari Anti Korupsi, Kades Tanjung Kemuning II Ditahan

KAUR – Hari Anti Korupsi sedunia hari ini dilaksanakan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, dan kembali Kejari Kaur memberikan kado ulang tahun prestasi, terbukti hari ini kembali Kejari Kaur menahan Kepala Desa Tanjung Kemuning 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Senin (9/12/2019).

Kades Tanjung Kemuning 2, Hendri, dipanggil oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bintuhan untuk dimintai keterangan, alhasil setelah dimintai keterangan, Kades Tanjung Kemuning 2 ini resmi ditahan, karena diduga telah dengan sengaja mengkorupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Tati Vain Sitanggang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Kaur, Alman Novedi, SH, MH, menjelaskan bahwa kades Tanjung Kemuning 2 ini, telah merugikan negara sebesar Rp. 160 juta.

“Kades Tanjung Kemuning ini telah merugikan negara sebanyak Rp.160 juta, yang dilakukan pada Dana Desa Tahun Anggaran 2016, adapun total anggaran tahun 2016 itu ialah Rp.590 juta, saat ini tersangka akan dibawa ke Lapas Marlboro Bengkulu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kaur saat konferensi pers.

Untuk diketahui, Kades Tanjung Kemuning 2 ini merupakan Kades kedua yang dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kaur, yang sebelumnya Kejari Kaur sudah menjebloskan Kades Cucupan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa. Tersangka telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page