Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Blitar Bahas Enam Agenda Sekaligus

Blitar – Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/09/2020) membahas enam agenda sekaligus.

Enam hal yang dibahas dalam paripurna kali yakni, Pertama, Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Ranperda tentang RDTR Kanigoro. Kedua, Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Blitar no. 2 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Ketiga, Penyampaian Laporan Pansus Pembahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Blitar No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Keempat, Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak.

Untuk agenda Kelima, Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dan Keenam, Pembacaan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Pansus Pembahas Tukar Menukar Tanah RS Annisa.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, Rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rapat-rapat peripurna sebelumnya.

“Adapun yang menjadi dasar diselenggarakan rapat paripurna antara lain, rapat paripurna pada 2019, Bupati Blitar telah menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,” jelasnya.

Lanjut Suwito, dasar lain yakni, Pengantar Pembahasan Ranperda dalam surat Bupati dan Permohonan persetujuan Tukar Menukar Tanah RS Annisa.

Sekedar informasi, dalam rapat paripurna itu juga digelar Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar yang ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.