Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda APBD 2019 dan Pemindahtanganan Tanah RS. Annisa

Blitar – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (07/07/2020). Agenda kali ini, pertama, Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.

Untuk agenda yang kedua yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Pemindahtanganan Tanah PT. Annisa.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita KD, SIP dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar beserta jajarannya dan para undangan lainnya yang mengikuti rapat Paripurna secara virtual.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita dalam rapat paripurna menyampaikan, rapat paripurna kali merupakan rangkaian lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitilu Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Penyampaian Penjelasan Bupati terkait Pemindahtanganan Tanah RS An-Nisaa yang digelar Senin (06/07/2020).

“Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar maka tahap pembahasan berikutnya yaitu pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dan Pemindahtanganan Tanah RS An-Nisaa,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicara, dimulai dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi GPN, Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan dan yang terakhir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam kesempatan itu, mayoritas fraksi mengapresiasi kinerja Pemda selama tahun 2019, dimana mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Namun juga ada fraksi yang memberikan sejumlah saran agar kinerja lebih baik. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page