Edwar Samsi : UMP Bengkulu 2024 Naik Sebesar Rp 88.799,24: Perusahaan Diminta Patuhi

Bengkulu, Nusantaraterkini.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 telah ditetapkan naik menjadi Rp 2.507.079,24. Hal itu berdasarkan Keputusan ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023. Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketetapan tersebut.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan tidak bisa juga hanya mendengarkan permintaan dari perusahaan saja, dalam artian hanya mengakomodir kepentingan para pengusaha. “Karena bagaimanapun juga UMP ini menyangkut kehidupan dan kesejahteraan para pekerja yang sejatinya masyarakat Provinsi Bengkulu,” tegasnya.

Untuk diketahui UMP tahun 2024 telah resmi ditetapkan dengan nilai Rp 2.507.079,24, mengalami kenaikan sekitar Rp 88.799,24 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.418.280.

“Dibandingkan dengan UMP tahun ini yang berada di angka Rp 2.507.079,24, kita minta perusahaan untuk mematuhi dan menerapkan ketetapan UMP tersebut mulai 01 Januari 2024,” ungkap Rohidin pada Selasa (21/11).

Meskipun mengakui bahwa keputusan tersebut mungkin tidak memenuhi harapan beberapa pihak, terutama serikat pekerja, selain itu Rohidin menekankan bahwa penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan perusahaan, dan serikat pekerja. “Penetapan UMP dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian. Tidak mungkin hanya mendengarkan satu pihak, karena hal tersebut bisa memberatkan perusahaan dan investor,” tambahnya.

Dalam keterangan Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menilai kenaikan UMP yang telah ditetapkan tersebut, belum bisa mengakomodir kepentingan para pekerja. “Terlebih saat kondisi ekonomi seperti sekarang, dimana sebagian besar harga barang kebutuhan naik. Bisa-bisa kehidupan pekerja kian terpuruk” keterangan Edwar sebelumnya.(Red/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page