DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing

IMG_20160509_140603
Penandatangan Perda Izin Retribusi Tenaga Asing

NusantaraTerkini.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Bengkulu, melakukan Rapat Paripurna ke satu masa persidangan ke dua tahun sidang 2016 di Gedung Serba Guna, Senin (09/05). Rapat dimulai pukul 10.30 WIB, dihadiri oleh Gubernur Bengkuli, Danlanal, Ketua BPK, Sekda Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas, Kakanwil.

Dari total jumlah DPRD sebanyak 43 orang, hanya 32 orang yang hadir mengikuti sidang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ihsan Fajri, Wakil Ketua Edison Simbolon dan Suharto.

Ada empat Agenda rapat paripurna kali ini, yaitu :

  1. Laporan Badan Musyawarah tentang Penetapan materi dan jadwal kegiatan rapat paripurna DPRD Provinsi;
  2. Pidato penghantar laporan keterangan pertanggungjawaban(LKPJ) Gubernur Bengkulu tahun 2015;
  3. Penyampaian Pandangan akhir fraksi terhadap, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, yang ditetapkan menjadi peraturan daerah;
  4. Sambutan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.

Dalam penyampaian Pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Semua fraksi menyetujui rancangan Perda tersebut untuk ditetapkan menjdi peraturan daerah provinsi Bengkulu.

Rapat sendiri berlangsung khidmat dan lancar. Setelah melakukan kesepakatan bersama, seluruh stake holder nampak bersemangat dan antusias membubuhkan tanda tangan Peraturan Daerah tentang retribusi izin memperkerjakan tenaga asing.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu, Agung Gatam mengatakan, retribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli daerah. “Jadi selama ini tenaga asing yang bekerja di Bengkulu mengurus izinnya di Jakarta. Orang Jakarta dapat $1200/tahun dari 1 orang tenaga asing yang bekerja di Bengkulu. Dengan adanya Perda ini maka perpanjangan izinnya. Kita tarik ke Bengkulu. Sehingga Bengkulu dapat $1200/orang/tahun dari setiap tenaga asing yang berkerja disini, Namun kita jangan terlena dengan PAD yang didapat dari izin ini karena kita lebih membutuhkan “transfer of knowledge” dari tenaga kerja asing tersebut. Makin sedikit tenaga asing berkerja di Bengkulu, artinya semakin baik dan bagus bagi tenaga kerja lokal yang sudah menguasai ilmu dan teknologi”, jelas Anggota DPRD yang aktif di dunia maya ini.(NU003)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page