Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Kota Blitar Monitoring Protokol Kesehatan dan Gerakan Wajib Pakai Masker

Blitar – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE bersama Walikota Blitar Drs Santoso, Mpd Monitoring pelaksanaan protokol kesehatan dan gerakan wajib pakai masker di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar, Selasa (02/06/2020).

Monitoring ini dilaksanakan guna untuk memastikan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya bagi para pedagang dan para pembeli.

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE bersama Forkopimda Kota Blitar dan sejumlah kepala OPD mendatangi tiga pasar tradisional di Kota Blitar. Yaitu Pasar Legi, Pasar Templek, dan Pasar Pon. Sekaligus membagikan masker kepada para pedagang dan pembeli serta memberikan himbauan terkait Protokol Kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

“Kami ingatkan kepada para pedagang dan para pembeli untuk wajib memakai masker dalam melaksanakan aktifitas dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus kami juga membagikan bantuan masker kepada mereka dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Dandim 0808/Blitar disela-sela kegiatannya.

Lanjut pada kesempatan itu juga Dandim 0808/Blitar menambahkan, penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 penting untuk terus kita sosialisikan kepada masyarakat.

“Monitoring ini akan kita terus lakukan agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan dalam penyebaran Covid-19, dengan wajib untuk pakai masker, tetap menjaga jarak dan rajin mencuci tangan setelah melakukan aktifitas dari luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Kota Blitar.” Pungkasnya. (Red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page