Bejat! Kakek 52 Tahun Ini, Tega Mencabuli Anak Dibawah Umur

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Utara – Seorang pria jompo, warga Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial SA (52), tega mencabuli anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.

SA melancarkan aksi bejatnya itu, saat mawar bukan nama sebenarnya, sedang berbelanja di warung milik kakek cabul ini, pada bulan Maret Lalu. Kakek Cabul ini, merayu korban dengan iming – iming hadiah dan pemberian uang jajan.

Awalnya SA sempat mengelak atas sangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut. Namun berdasarkan alat bukti dari Kepolisian, SA dinyatakan benar telah mencabuli anak dibawah umur tersebut.

“Pelaku tidak mengakui perbuatannya, kita bekerja berdasarkan alat bukti bukan pengakuan,” terang Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kasatreskrim AKP Jufri, Jum’at (13/03/2018).

Sementara berdasarkan hasil visum pada korban, diketahui terdapat adanya luka memar di bagian organ vital gadis cilik ini. Berdasarkan alat bukti tersebut, polisi resmi menahan yang bersangkutan. Akibat nafsu binalnya tersebut, SA diancam dengan undang – undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku telah ditahan dan resmi sebagai tersangka, hasil visum menunjukkan adanya luka memar kemerah-merahan. Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya,” tegas Jufri. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page