BPK RI Temukan Rp 1.2 miliar Lebih di Dinas PUPR Lebong Tidak Sesuai Ketentuan

Lebong – Meski berhasil meraih opini wajar tanpa pengucualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu, atas Laporan Keuangan Pemerintah, selama tiga tahun berturut-turut. BPK RI tetap saja menemukan permasalahan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lebong

Berikut permasalahan yang ditemukan oleh BPK pada laporan Keuangan Kabupaten Lebong, :

  1. Pengelolaan Dana Kapitasi Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
  2. Penyaluran Hibah Tunai Belum Dipertanggungjawabkan Oleh Penerima;
  3. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Sesuai Ketentuan;
  4. Prosedur Penyusunan APBD dan Pengendalian atas Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan Kurang Memadai.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 427,72 Juta;
  2. Belanja Barang dan Jasa Pada Sekretariat DPRD Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;
  3. Terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS Sebesar Rp 381,90 Juta;
  4. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Embong-Turun Lalang (Hotmix) (Lanjutan) dan Peningkatan Jalan Picung-Suka Datang Perkantoran OPD Pada Dinas PUPR Sebesar Rp 548,48 Juta;
  5. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Topos-Tik Sirong dan Jalan Lokal Pada Dinas PUPR Sebesar Rp 224,02 Juta;
  6. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga : BPK Temukan 8.77 Miliar pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Arif Agus meminta kepada Bupati Lebong dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi, atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Arif.(red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page