BPK Temukan 8,77 Miliar pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018. Hal tersebut berarti selama empat tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan opininya tidak berubah.

Opini tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa, 21 Mei 2019.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Arif Agus.

Arif menyebutkan, selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian, yaitu pada akun Aset Tetap yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp 35,48 miliar sehingga dikelompokkan ke dalam aset lain-Lain.

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern antara lain:

  1. Pengelolaan keuangan pada RSUD Hasanuddin Damrah tidak memadai;
  2. Terdapat kesalahan penganggaran belanja modal sebesar Rp 2,39 miliar dan belanja barang jasa sebesar Rp 6,38 miliar serta kesalahan penganggaran dana BOS untuk belanja pegawai dan belanja modal yang dianggarkan seluruhnya ke dalam belanja barang dan jasa;
  3. Pengelolaan persediaan bBelum sepenuhnya memadai;
  4. Penatausahaan aset tetap belum tertib;dan
  5. Permasalahan aset lain-lain belum sepenuhnya ditindaklanjuti;dan
  6. Tindak lanjut atas temuan BPK terkait penyajian investasi jangka panjang permanen – penyertaan modal belum memadai.

Sedangkan temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Realisasi belanja honorarium non PNS senilai Rp 2,49 miliar tidak tepat dianggarkan pada belanja barang dan jasa;
  2. Realisasi dan pertanggungjawaban belanja makan dan minuman pada sekretariat DPRD sebesar Rp 117,00 juta tidak dapat diyakini kewajarannya;
  3. Terdapat kelebihan pembayaran pada tiga paket pembangunan pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Sebesar Rp153,88 Juta; dan
  4. Kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp 680,72 Juta.

Baca juga  : BPK RI Temukan Rp 1.2 miliar Lebih di Dinas PUPR Lebong Tidak Sesuai Ketentuan

Arif Agus meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan dan jajarannya, untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” imbuh Arif. (Red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page