BNN Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 252,05 gram di kantor BNNP Bengkulu, Selasa (21/1) sekira pukul 11.21 WIB.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tujuh orang tersangka yang diungkap BNNP Bengkulu pada bulan Desember 2019 lalu dan Januari 2020.

Ketujuh orang tersangka itu diantaranya Rian Afrianto (30), dan Okta Mahendra (29) ditangkap di jalan Raya Bengkulu Tengah KM 35 di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung, persisnya di depan Mapolsek Taba Penanjung beserta bb narkotika jenis sabu seberat 100 gram serta lima butir tablet berwarna biru narkotika jenis golongan 1 jenis ekstasi.

Tersangka lain, yaitu Sulaita ditangkap di Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong yang berperan sebagai pemilik narkotika.

Sementara tiga orang tersangka masing-masing bernama Dion Tigana, Dadar Rasidin dan Ricky Ade Putra berhasil ditangkap di jalan Sudirman Kelurahan Air Putih Lama Kota Curup. Bersama tiga orang pelaku ini polisi mendapati bb narkotika gol 1 jenis sabu seberat 146,4 gram yang disembunyikan di dalam plastik bekas popok bayi.

“Dari tiga tersangka ini berdasarkan hasil introgasi, narkotika tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada di Kota Bengkulu. Setelah dilakukan control delivery, berhasil ditangkap tersangka atas nama Yudi Wahyu Akbar. Setelah dilakukan penggeledahan di kos tersangka, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat 4,3 gram,” papar Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Agus Riansyah saat menggelar press release.

Atas perbuatannya tersebut, ketujuh orang tersangka itu terancam Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 SUB Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 lebih SUB Pasal 111 Ayat 1 JO Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Disisi lain, dari hasil uji lab di Badan POM Provinsi Bengkulu, barang bukti 252,05 gram sabu tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya BNNP Bengkulu telah menyelamatkan lebih kurang 1260 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page