Biadap! Selama Dua Tahun, Pria Bejat Cabuli Sembilan Anak Bawah Umur Hingga 64 Kali

Medan – Pria tua bejat bernama Prancis Silalahi, merupakan warga Jalan Multatuli, Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, tega berbuat perlakuan yang memalukan dengan mencabuli sembilan anak dibawah umur hingga berpuluh kali.

Prancis mengakui perbuatan bejatnya dengan cara merayu para korban anak dibawah umur dengan iming-iming beri uang sebanyak Rp 5 ribu.

“Saya akui yang telah ku lakukan. Sudah 64 kali aku melakukannya dari tahun 2017 sampai tahun 2019 ini, dan jumlah anak yang menjadi korban ada sembilan orang,” ujar Prancis saat bertemu di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” Selasa (26/3/2019).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis, menyebutkan bila anak-anak tetangga tersangka sedang bermain di dekat rumahnya, ketika itu pula tersangka memanggil korbannya.

“Tersangka langsung memanggil korbannya dan mengajak mereka ke kamar tersangka. Agar perbuatannya tidak diketahui, para korban anak dibawah umur tersebut diancam agar tidak diberitahukan kepada orang tua mereka dan orang lain,” jelas Iptu Deny.

Selanjutnya Iptu Deny menjelaskan, pencabulan dilakukan tersangka dengan memperlakukan kemaluan para korbannya dengan tidak wajar. Juga selalu beri iming-iming agar dapat uang dan permen dari tersangka.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, menyebutkan bahwa tersangka dipastikan tidak sedang mengalami kelainan seks.

Petugas telah melakukan visum et repertum kepada para korban yang rata-rata usia anak yang menjadi korban berusia 5 tahun sampai 12 tahun.

“Tersangka dinyatakan normal, tiada kelainan ditemukan setelah dilakukan cek visum guna mengetahui keadaan tersangka. Tersangka memiliki istri, jadi tersangka dinyatakan sehat,” ungkap Kompol Revi.

Kompol Revi menambahkan, tersangka Prancis Silalahi telah diamankan dari rumahnya, berdasarkan LP Nomor 268/K/III/2019/RESTAMEDAN/SEKTOR MEDAN KOTA, Senin (25/3/2019) kemarin. Pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah masih ada korban lain atau tidak.

Dari perbuatan asusila yang dilakukan tersangka, tersangka dijerat ancaman Pasal 82 Ayat (166) No 35 Tahun 2014 junto Pasal 64 KUHPidana subsider Pasal 81 Ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page